Sempat Menginap
Pihak Pool Damri Kota Metro yang dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, membenarkan adanya penangkapan tersangka YAC, selepas mengambil paket pada Sabtu (29/6/2019) pagi.
Petugas tiket Pool Damri Metro Ket mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti apa isi paket.
Namun, pihaknya telah mendapat informasi dari kepolisian akan ada penangkapan terhadap pelaku penerima paket.
"Kalau untuk informasi lebih jelasnya ke pimpinan, tapi beliau lagi di Tanjungkarang. Kita tahu itu saja. Sekitar jam 07.00 WIB itu kejadiannya. Paket kabarnya dari Jakarta. Itu cuma satu dus gitu. Sebenarnya tujuan bukan Metro," ungkapnya.
Menurutnya, tujuan awal adalah Bandar Lampung.
Bahkan, paket tersebut sempat menginap di Pool Damri Bandar Lampung.
"Terus yang bersangkutan minta diantar ke Metro."
"Sabtu pagi sampai, pelaku ambil barang, terus langsung ditangkap," tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan adanya penangkapan tersangka terkait kasus kepemilikan dan pembuatan senpi rakitan oleh Polda Lampung di Pool Damri.
Bukan Pertama
Pengungkapan pabrik senjata api rakitan ini rupanya bukan pertama kalinya.
Sebelumnya pada tahun 2018, aparat Polres Lampung Timur menggerebek pabrik rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjung Sarin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
• Tiga Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Peredaran dan Penggunaan Senpi Rakitan
Pabrik rumahan (home industry) ini dimiliki oleh seseorang berinisial YL (31), warga Jabung, Lampung Timur yang juga pembuat senpi rakitan.
Polda Lampung juga pernah mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api di Way Kanan pada 2013.(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/indra simanjuntak)