Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelekit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelikit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya

Artis Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelikit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID --  Artis Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelikit ke-40 Pengacara yang Laporkan Dirinya. 

Nikita Mirzani angkat bicara perihal pelaporan dirinya oleh 40 pengacara yang tergabung dalan Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat.

Pelaporan ini berawal dari Nikita Mirzani yang tak segan mengolok-olok Galih Ginanjar dan istrinya, Barbie Kumalasari, saat menjadi bintang tamu di berbagai acara.

"Jadi hari ini itu dibilang heboh heboh juga enggak, artis terkenal juga enggak, mantan babu," ujar Nikita Mirzani, dilansir dari Instagram Story pada Rabu (3/7/2019).

Tak hanya itu, Nikita Mirzani pun mengolok-olok 12 pengacara yang dipilih Barbei Kumalasari dan Galih Ginanjar.

"Udah tahu dong yang nyai maksud? Jadi si boneka santet itu sama laki-laki yang ***** ternyata pakai lawyer 12, udah gitu 12-12nya gak punya ****," sambungnya.

"Ya setipe lah, gak salah tuh orang milih mereka, dari kehaluannya, attitude-nya terus kesombongannya di dunia kehaluan itu sama-sama," imbuhnya.

"Aduh itu paling lawyer-nya juga kagak ada yang dibayar, cuma mau masuk TV sama kayak kliennya!" ungkapnya.

 Alhasil, perkataan Nikita Mirzani ini pun membuat beberapa pengacara meradang.

Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat tersebut melaporkan Nikita Mirzani ke kantor polisi atas tuduhan penghinaan profesi advokat.

Di antara beberapa Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat ada salah seorang pengacara Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari, Rihad Hutabarat SH (lihat gambar yang memakai dasi warna merah).

"Pada hari ini, kita sudah melaporkan terhadap dugaan penghinaan profesi advokat, melalui media sosial yang dilakukan NM.

Dugaan tersebut menghina terhadap profesi advokat. Karena advokat dalam menjalankan tugas itu dilindungi Undang-undang, bertindak atas nama klien.

Pada saat 2 hari yang lalu, telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi advokat, yang menyatakan advokat itu g*****, t****, advokat itu tidak punya ****, dan menyebutkan alat vital di media sosial yang dilakukan oleh NM," ujar Nazarudin Lubis, Ketua Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat, dilansir dari Youtube Beepdo, Kmais (4/7/2019).

Tim Kehormatan Pembela Advokat laporkan Nikita Mirzani akibat dugaan penghinaan profesi advokat (youtube Beepdo)

Nikita Mirzani lantas dijerat beberapa pasal yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Untuk itu, kami selaku Tim Kehormatan Pembela Profesi Advokat melaporkan tindakan tersebut ke Poda Metro Jaya, mengenai satu UU ITE pasal 3, dan pasal  45 no 11 yang ancamannya di atas 5 tahun," ucapnya.

 

Halaman
123

Berita Terkini