"Aturan itu kami setuju, sesuai arahan Wakapolres Tanggamus juga, kalau ke depan jika ada temuan dan terbukti harus ditindak. Tapi penindakan juga bentuknya tidak langsung ke ranah hukum, tapi melakukan penggantian kerugian itu. Jika tidak melakukannya barulah ke ranah hukum," ujar Gustam.
Menurutnya tahun depan bukan masanya lagi pembinaan untuk penyelewengan Dana Desa.
• Dana Desa 2019: Lamteng, Tanggamus, Lamtim Terbesar
Sebab itu sudah dilakukan sejak 2015. Maka sekarang di kedepankan penindakan, bukan terus-menerus pembinaan.
"Ke depan kami tidak laksanakan pembinaan lagi, sehari saja temuan pelanggaran terbukti. Langsung kami wajibkan ganti. Tidak lagi menunggu sampai akhir tahun anggaran habis, masih diberi waktu lagi 60 hari untuk perbaikan," tegas Gustam.
Untuk mendukung itu, ia minta keterlibatan semua pihak, dan terpenting masyarakat setempat.
Sebab peran mereka melaksanakan, mengawasi, menjaga, merasakan hasil dari Dana Desa.
Dana Desa bukan untuk aparat pekon, tapi untuk masyarakat.
"Kami juga buka pengaduan penyelewengan Dana Desa dari mana saja, apalagi dari warga pekon setempat. Sebab kedudukan Inspektorat sebagai pelayanan untuk mengawasi Dana Desa," ujar Gustam.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)