Kelakuan Luna Maya yang Membuatnya Hampir Diusir Saat Nonton Konser BTS, Beda dengan Indonesia

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kelakuan Luna Maya yang Membuatnya Hampir Diusir Saat Nonton Konser BTS, Beda dengan Indonesia.

Mbah Mijan Ikut Bersuara

Ya, pedangdut Via Vallen dan pemain film Luna Maya diisukan terancam terjerat masalah hukum gara-gara film Aladdin.

Isu tersebut merebak setelah Luna Maya dan Via Vallen mengunggah beberapa cuplikan adegan dari film Aladdin, di Instastory mereka.

Adegan yang direkam keduannya, yakni saat Aladdin dan Putri Yasmine terbang menaiki karpet ajaib.

Melansir dari TribunJakarta.com, paranormal selebritis Mbah Mijan lantas memberikan tanggapannya terkait isu yang tengah menjerat Luna Maya dan Via Vallen itu.

Mbah Mijan bahkan meminta followersnya untuk mendoakan Luna Maya dan Via Vallen.

Awalnya Mbah Mijan tampak mengunggah tangkapan layar berita terkait Luna Maya dan Via Vallen.

Ia lantas bertanya soal kabar Luna Maya dan Via Vallen setelah merekam beberapa adegan di film Aladdin.

"Lama tak bergosip ria guys, bagaimana nasib Luna Maya dan Via Vallen setelah merekam secuil adegan sebuah film?," tulis Mbah Mijan dikutip TribunJakarta.com dari Instagram, pada Selasa (28/5/2019).

Mbah Mijan mengatakan Luna Maya dan Via Vallen akan baik-baik saja.

Pasalnya menurut Mbah Mijan penetapan status hukum kepada seseorang melalui proses yang akurat dan tegas.

"Insya Allah akan baik-baik saja, status hukum itu akurat, kuat, tegas, luas dan variabel.

Ada Terduga, Terancam, Tersangka, hingga Terdakwa," tulis Mbah Mijan.

Ia kemudian mengajak followernya untuk mendoakan Via Vallen dan Luna Maya agar tetap bernasib baik.

"Luna Maya dan Via Vallen "Terancam" mari doakan yang baik-baik," tulis Mbah Mijan.

Ini Penyebab Bisa Dipenjara

Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.

Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.

Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.

Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.

Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.

Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.

Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.

Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.

Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."

Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.

Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.

Sanksinya rupanya cukup bervariasi.

Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

Sementara itu, dari laman Tribun Style yang tayang Minggu (12/5/2019), film Aladdin merupakan live action garapan Disney terbaru ini bercerita tentang seorang pemuda jalanan baik yang jatuh cinta dengan seorang putri kerajaan bernama Jasime (Naomi Scott).

Untuk mendapatkan cintanya Aladdin yang diperankan oleh Mena Massoud berusaha menjadi seorang pangeran.

Kebohongan Luna Maya Soal Reino Barack dan Syahrini Terungkap? Ini Pengakuannya pada Raffi Ahmad

Tak disangka di perjalanan ia menemukan sebuah lampu ajaib yang ternyata hiduplah Jin bernama Genie (Will Smith) di dalamnya.

Sosok Will Smith yang bertransformasi menjadi biru saat memerankan Genie juga pernah menjadi trending di media sosial.

Aladdin akan bersaing dengan Jafar (Marwan Kenzari) seorang penyihir jahat untuk memperebutkan lampu ajaib yang memiliki kekuatan dapat mengabulkan keinginan bagi pemiliknya.

Selain itu Film Aladdin juga dibintangi oleh Navid Negahban sebagai Sultan, dan Frank Welker mengisi suara Abu si kera kecil. (tribunlampung.co.id/noval andriansyah/nakita.ID

Berita Terkini