"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Hendrik.
Koordinasi dengan Polisi
Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Wansori mengapresiasi kesigapan Polres Lampura mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian modus gembos ban mobil.
“Penangkapan para pelaku tersebut setidaknya akan membuat para nasabah maupun warga lainnya menjadi lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas. Khususnya yang berkaitan dengan keuangan,” jelasnya.
Menurut Wansori, kabar tentang aksi pencurian dengan modus penggembosan ban mobil membuat kenyamanan warga, khususnya para nasabah bank yang baru saja mengambil uang, menjadi sedikit terusik.
Dia berharap, seluruh warga khususnya nasabah bank dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat akan mengambil uang dalam jumlah besar.
Emak-emak Gagalkan Perampokan
Sebelumnya, emak-emak pernah melawan perampok spesialis pecah kaca di Lampung Timur.
Satu pelaku kawanan pencuri spesialis pecah kaca berhasil diamankan berkat keberanian emak-emak asal Sekampungudik, Lampung Timur, saat akan menggondol uang Rp 450 juta miliknya.
Hesty warsini (42) mengaku setelah korban berhasil mengambil tas ransel warna merah berlogo Liverpool, ia langsung mengejar pelaku.
"Jadi saat dia (pelaku) hendak naik sepeda motor dan mau kabur saya kejar," ungkap Hesty dengan penuh kesal, Jumat 19 Januari 2018.
Hesti pun berhasil meraih tas yang hampir dibawa kabur pelaku dengan satu unit kendaraan Yamaha Vixion putih nopol BE 4658 BM.
Saat itu, aksi tarik menarik terjadi.
Nahas, pelaku tersungkur.