Diperkosa di Jembatan Gantung
Peristiwa serupa dialami gadis berusia 18 tahun di Metro, Lampung.
Tiga orang pemuda nekat memerkosa secara gadis tersebut di jembatan gantung.
Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.
Korban merupakan warga Metro.
"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."
• Setelah Dibius, Gadis 12 Tahun Diperkosa Kakak Beradik, Menteri Diminta Bertanggung Jawab
• Artis Belum Punya Momongan, Ada yang Sudah 14 Tahun hingga 3 Kali Menikah
• 5 Cewek Cantik Ini Dulu Tenar Banget bak Artis, Bagaimana Nasibnya Kini?
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.
Mereka mengajak korban keluar rumah.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."
"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."
"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.
Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.
"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."
• Pria Pura-pura Jadi Pasien, Lidahnya Terpotong Saat Hendak Perkosa Dokter Muda
"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."
"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.
Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.
Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.
Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)