Menurut An, uang sebesar Rp 9 juta tersebut sudah ia kembalikan ke Bank Mandiri, karena ia akhirnya tahu kalau uang tersebut bukan haknya.
“Uangnya sudah ditarik dari ATM emaknya, dikembalikan lagi ke Bank Mandiri, untung aja uangnya belum dipake,” pungkas alumnus perguran tinggi swasta di Yogyakarta ini.
Langkah Bank Mandiri memblokir 2.670 rekening nasabah dilakukan setelah sempat terjadi gangguan pada Sabtu (20/7/2019) lalu.
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (21/7/2019).
"Tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," imbuhnya.
Meski memblokir rekening nasabah yang memindahkan saldo tambahan ke rekening lain, Bank Mandiri rupanya tak mudah bisa meminta nasabah mengembalikan uangnya.
Berdasarkan General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal kasus seperti itu.
Justru transaksi tersebut dianggap sah serta mengikat bank dan nasabah.
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Akan tetapi, Bank Mandiri masih bisa meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang masuk saat eror.
Hal tersebut lantaran ada data mutasi yang terekam.
"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," ungkap Rohan.
Bank Mandiri mengatakan tidak bakal menempuh jalur hukum, terkait kasus nasabah memindahkan saldo tambahan ke rekening lain.
“Kami tidak akan mengambil jalur hukum, mereka adalah nasabah kami, jadi kami akan ajak bicara dulu,” ujar Rohan.
Oleh karena itu, Bank Mandiri akan mendatangi ribuan nasabah yang memindahkan saldo tambahan ke rekening lain.