Tribun Lampung Utara

Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 78 Juta

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dana Desa - Kejari Lampung Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp 78 Juta

“Dari seluruh pagu anggaran tersebut BPK menemukan kerugian Negara sebesar Rp 78.000.000, sehingga pihak kejaksaan menyimpulkan dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bersama sama oleh pejabat Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Yang melakukan korupsi dana desa ini sekdes dan kades pada saat pencairan enam puluh persen di tahap pertama, lalu sekdes bersama pj kades pada pencairan tahap keduanya," katanya.

Untuk ketiga tersangka lanjut Van, akan dijerat Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah” ujarnya.

Kepada para kepala desa bersama perangkat desa se-Kabupaten Lampung Utara, Van Barata mengimbau agar melaksanakan setiap anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada agar tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.

"Harapan kita kepada para kepala desa agar melakukan semua sesuai dengan prosedur dan aturan anggaran dana desanya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini