TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, seorang oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.
Oknum Dosen ini bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame, yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP.
Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.
"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.
Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.
"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinata kali ini pihaknya memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.
"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.
• Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen
Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 wib saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.
Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful.