TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Mesuji Khamami menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 25 Juli 2019.
Seperti biasa, Khamami tidak sendirian.
Khamami dihadirkan bersama terdakwa lain, yakni adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Siti Insirah ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun dalam persidangan lanjutan ini, Khamami dan Taufik Hidayat memberi kesaksian dalam dakwaan Wawan Suhendra. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)