Tribun Bandar Lampung

Mayoritas Rutan dan Lapas di Lampung Overkapasitas

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Publik dengan tema Overcrowding Lapas dan Rutan: Negara Wajib Memanusiakan Manusia

"Dampak sangat banyak misalnya sosial ekonomi akan menciptakan beban pengeluaran negara misal biaya makan, kesehatan dan lainnya," jelasnya.

Terkait ham dengan Overcrowded, terungkap bahwa dalam satu kamar seharusnya idealnya menampung tujuh orang namun dihuni 23 orang.

"Tentunya tidak nyaman dan menimbulkan gesekan. Makanya terjadi sering ribut dan perkelahian bahkan sempat ada pembakaran di lapas itu dampak dari overcrowded," terangnya.

"Penangan Overcrowded tentunya harus dari semua unsur penegak hukum harus adanya perbaikan terhadap sistem kelembagaan," sambungnya.

Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Eko Raharjo menyatakan penjatuhan hukuman terhadap pelaku pidana anak membantu dalam hal pengurangan overkapasitas di rutan/lapas.

"Hukumannya kan 1/2 ancaman orang dewasa untuk anak dan tidak ada hukuman mati. Itu bagus juga untuk mengurangi overkapasitas. Jadi jangan disamakan," katanya.

Kemudian pecandu dan pemakai lakukan rehabilitasi dan jangan bercampur dengan pengedar. "Intinya jangan yang ringan-ringan masuk penjara. Ya penuh kalau masih bisa dimediasi penal lebih baik begitu," pungkasnya.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, menuturkan salah satu tujuan dari digelarnya diskusi ini adanya solusi dan formulasi dari Negara (Aparat Penegak Hukum) untuk mengurangi overcrowding di lapas/rutan.

(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Berita Terkini