BPJS Kesehatan Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp 7 Triliun

Penulis: Romi Rinando
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Kantor BPJS Kesehatan BPJS Nasibmu Kini Sudah Defisit Rp 28 triliun, Kini Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp7 Triliun

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan," terang Iqbal.

"Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan."

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF).

Yaitu, sebuah program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana. (suar.id)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar

Berita Terkini