Idul Adha 2019

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dan Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing

Penulis: Tama Yudha Wiguna
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dan Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Momen perayaan Hari Raya Idul Adha 2019 tinggal menghitung hari.

Kendati biasanya akan ada satu polemik, yang menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat usai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Apakah diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Pertanya semacam itu bisanya akan terlontar usai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Mengingat di momen tersebut selalu identik dengan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban di setiap tahunnya.

Terlebih, hampir dapat di pastikan jika perayaan Hari Raya Idul Adha 2019 akan diperingati pada Minggu 11 Agustus 2019.

Artinya Idul Adha 2019, akan dilaksanakan kurang lebih dalam waktu 2 pekan kedepan.

Di saat tamu Allah SWT di Makkah melaksanakan ibadah Haji.

Doa Menyembelih Hewan Kurban Milik Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya

Orang-orang di rumah melakukan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Perdebatan dan pertanya itu, tak lepas dari soal pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi.

Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging yang mana daging dibagikan kepada yang berhak menerimananya, lalu diapakan kulit-kulit hewan kurban itu?

Banyak yang bertanya mengenai hal itu.

Bahkan sampai ada masyarakat yang terang-terangan memasang plang bertulisakan “menerima jual kulit hewan kurban.”

Kali ini Tribunlampung.co.id telah mengutip dari Tribunnews.com, teruntuk menjawab semua pertanyaan yang berkembang di sejumlah kalangan masyarakat sekitar.

Berikut, Apakah diperbolehkan menjual kulit hewan kurban dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Halaman
1234

Berita Terkini