TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Penyembelihan hewan kurban selalu identik dengan momen perayaan Hari Raya Idul Adha.
Pasalnya penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Kendati, apakah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan cara berhutang?
Mengingat seluruh Umat Muslim di dunia akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 2019 tak kurang dalam waktu dua pekan kedepan.
Jika tidak ada pergeseran atau perubahan waktu, maka Hari Raya Idul Adha 2019 akan jatuh pada Minggu, 11 Agustus 2019.
Sebagaimana yang dilansir Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com dengan mengutip laman zakat.or.id.
Berikut penjelasan, mengenai apakah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan cara berhutang?
Beberapa ulama menjelaskan bahwa sasaran berkurban adalah orang yang mampu.
• Larangan Menjual Kulit Hewan Kurban dan Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).
Meski demikian, para ulama berpendapat, bahwa boleh berkurban dengan cara berutang.
Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.
Sementara itu, dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية