Sebelum tertangkap, dia mengaku membeli sabu secara patungan bersama Restu Risdianto kepada Sujiantoro seharga Rp 350 ribu.
Sementara itu, Sujiantoro mengaku telah membelikan sabu tersebut kepada seseorang yang biasa dipanggilnya Abang di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Sujiantoro juga mengaku memakai ganja bersama Jan Oliver.
Namun, dia tidak mengetahui di mana Jan membeli ganja tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)