"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Wiranto menilai, gugatan dari Kivlan Zen boleh saja dilakukan dan yang terpenting dalam pembentukan PAM Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar.
"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan. Gugat siapapun silakan," papar Wiranto. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Konflik Kivlan Zen dan Wiranto Soal Pendanaan Pam Swakarsa: Berikut Penjelasan Kedua Pihak,