Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang gugatan Kivlan Zein

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto.

Sidang gugatan perdata Kivlan Zein berlangsung tegang dan panas sejak dimulai, Kamis (15/8/2019) pagi.

Sidang gugatan Kivlan Zein ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Pada sidang ini, pihak Kivlan Zein menggugat Wiranto secara perdata. 

Gugatan ini terkait pembentukamn PAM Swakarsa di tahun 1998.

Ketika itu Kivlan Zein masih menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal.

Sementara Wiranto menjadi atasan Kivlan sebagai Panglima ABRI berpangkat Jenderal.

Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB meski dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Antonius Simbolon, serta Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.

Sejak dimulainya persidangan, suasana tegang tampak berlangsung di ruang sidang.

Hal itu berlangsung ketika kuasa hukum Kivlan sebagai pihak penggugat, Tonin Tachta Singarimbun tidak terima ketika sidang sudah dimulai tanpa dirinya.

Ia merasa keberatan dan beralasan terlambat datang karena harus meminta tanda tangan dari kliennya yang saat ini ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur untuk surat kuasanya.

Dengan nada meninggi Tonin menyampaikan keberatannya kepada Hakim Ketua Antonius.

Setelah dijelaskan oleh Antonius bahwa dalam relas panggilan sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Tonin mengatakan bahwa di dalam sidang tersebut tidak termuat waktu berakhirnya.

Setelah mendengarkan Tonin sampai selesai, kemudian Antonius meminta Tonin menunjukan surat kuasanya agar Tonin berhak bicara di ruang sidang.

Setelah itu kedua pihak maju ke depan meja hakim untuk saling menunjukkan surat kuasa dan berkas kelengkapan bersidang.

Halaman
1234

Berita Terkini