TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Sebanyak 473 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI .
Dari jumlah 473 napi yang menerima remisi atau pengurangan hukuman, sebanyak 8 napi dinyatakan bebas.
Pemberian remisi umum ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (17/8/2019).
Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie, mengatakan bahwa pemberian remisi umum tersebut berdasarakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana.
“ Dari 8 narapidana yang dibebaskan ini 5 berasal dari Lapas dan 3 dari Rutan Kotabumi,” jelas Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie. Minggu 18 Agustus 2019.
Dijelaskan Tetra, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang salah satu tugasnya adalah untuk memastikan tujuan dari pemidanaan itu bisa berjalan dengan baik.
Pemasyarakatan juga, terang dia mengandung filosofi reintegrasi sosial, dimana melalui reintegrasi tersebut pihaknya berusaha memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan para narapidana dan harus menebus kesalahan yang dilakukan sebelumnya.
“ Pemasyarakatan berusaha memastikan para napi untuk merubah perilakunya, di dalam Lapas dan Rutan kami mengadakan berbagai macam kegiatan pembinaan , pembinaan utama adalah pembinaan kepribadian mental rohani juga pembinaan kemandirian,” ujar Tetra.
Program – program pembinaan itu tentunya berkat 3 pilar kemasyarakatan yaitu, petugas, warga binaan (Napi.red) dan juga masyarakat serta stakeholder baik pemerintah daerah ataupun mitra kerja Lapas.
Tanpa bantuan dari masyarakat dan pemerintah daerah tentunya Lapas dan Rutan tidak bisa berbuat banyak.
“ Alhamdulillah selama ini Lapas Kotabumi banyak menerima bantuan dari pemerintah daerah baik bantuan pembinaan keagamaan, kepribadian maupun keterampilan-keterampilan dan mudah-mudahan ini menjadi bekal bagi warga binaan setelah keluar bebas,” tukasnya.
Lebih lanjut Tetra mengatakan, bahwa kapasitas hunian di Lapas 178 orang namun saat ini diisi oleh 419 orang sedangkan Rutan saat ini berjumlah 400 orang.
“ Dan hari ini kami akan memberikan remisi kepada 473 warga binaan yang sudah memenuhi syarat pemberian remisi, dan hari ini terdapat 8 orang yang langsung dibebaskan karena mendapatkan remisi,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan tahapan atau titik tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan ini juga merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.