Komplotan Begal di Tol Lampung Bawa Pistol, Tombak, hingga Balok, Biasa Minum Miras di Pinggir Tol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Komplotan Begal di Tol Lampung Bawa Pistol, Tombak, hingga Balok, Biasa Minum Miras di Pinggir Tol.

"Kita terus kejar untuk tujuh orang lainnya, karena kita sudah mendapatkan ciri-ciri serta identitasnya."

"Pelaku Ardiansyah kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Yuda Wiranegara.

Ardiansyah menyebutkan, ia dan rekan-rekannya biasa menjadikan areal ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung yang belum difungsikan sebagai tempat nongkrong-nongkrong dan minum-minuman keras.

"Kami biasa di situ (ruas tol Terbanggi Besar). Kalau malam ya duduk-duduk sambil minum (minuman keras)."

"Saat itu, kebenaran mobil itu (korban) masuk ke tol yang belum digunakan," kata Ardiansyah.

Ketika itulah, mereka berpura-pura menolong dengan menyingkirkan cor-coran yang ada di badan jalan supaya korban masuk.

Setelah jalan diketahui buntu, mereka mengadang dengan balok kayu.

"Saya baru satu kali (membegal). Cuma ikut-ikutan saja dengan kawan-kawan yang lain nongkrong di tol."

"Saya bawa balok, kawan-kawan yang lain bawa sajam dan senpi," tandansya.

Tidak adanya rambu penghalang yang terlihat saat malam hari, membuat sejumlah pengemudi khususnya yang dari luar kota kerap mengira ruas menuju Palembang bisa difungsikan.

Harun, seorang pengemudi mengatakan, pihak pengelola tol seharusnya memberi plang besar dan diketahui oleh pengguna jalan.

Ia menjelaskan, dirinya pun pernah mengira ruas tersebut bisa dilalui.

"Ya ditandai atau dikasih keterangan (ruas belum difungsikan), biar kita tahu."

"Saya saja selalu mengira sebelum keluar pintu tol (Terbanggi Besar), yang ke arah Pelambang sudah dibuka (difungsikan)," imbuhnya.

Pelaku 5 Orang

Halaman
1234

Berita Terkini