Pengakuan Ibu Muda yang Divonis Mati, Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Teman Wanita dan Anaknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pengakuan Ibu Muda yang Divonis Mati, Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Teman Wanita dan Anaknya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ibu muda sewa pembunuh bayaran untuk melenyapkan nyawa seorang wanita dan anaknya.

Korban diketahui bernama Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Sementara, pelaku bernama Tika Herli (31).

Adapun, pembunuh bayaran yang disewa pelaku adalah dua remaja bernama Riko (20) dan Jefri (17).

Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Tika Herli pada Selasa (20/8/2019).

Dalam kasus ibu muda sewa pembunuh bayaran remaja untuk membunuh ibu dan anaknya tersebut, Riko juga divonis hukuman mati.

Sementara, J lebih dulu divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Tika dan Riko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

• Demi Pacar, Wanita Ini Bunuh Ibu Sendiri Lewat Pembunuh Bayaran

Hakim menilai karena kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan tersebut, kedua terdakwa mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Dan apabila dalam 7 hari ke depan tidak ada laporan, maka secara resmi, putusan dinyatakan sah secara undang-undang.

Seusai sidang, nenek korban, Ida (50) mengatakan, pihaknya bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua terdakwa tersebut.

Pasalnya, pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar," katanya.

Kesaksian Membunuh

Sebelum divonis hakim, beberapa hari setelah ditangkap, wartawan Tribunsumsel.com sempat melakukan wawancara eksklusif dengan para pelaku.

Halaman
1234

Berita Terkini