Ia beralasan hendak pulang ke asrama Polres Majalengka.
Hal itu dilakukan untuk menjenguk anaknya.
Namun, pelaku saat itu justru pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Ia lalu menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
Kemudian, pelaku kembali menemui korban.
Ia lalu meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Indramayu.
Sejak saat itu, sepeda motor milik korban tidak lagi dikembalikan.
"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta."
"Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata Mariyono.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Polisi Gadungan Kencani Banyak Wanita
Sebelumnya, aksi Ari Septian Pratama (21) yang mengenakan seragam polisi perwira dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah perempuan di wilayah Sumatera Selatan.
Namun aksi perwira polisi gadungan ini akhirnya terbongkar.
Berikut 5 faktanya saat ditelusuri Sripoku.com.