BREAKING NEWS - Kecewa Berat Divonis 8 Tahun, Khamami: Gak Punya Anak, Harta Saya Cuma Istri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis delapan tahun penjara, Bupati nonaktif Mesuji Khamami mengaku kecewa berat.
"Sungguh kecewa," ujar Khamami seusai persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Khamami divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Mesuji.
Atas putusan ini, Khamami mengaku akan pikir-pikit terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu, musyawarah dengan keluarga, karena antara tuntutan dan vonis tidak bergerak sama sekali," sebutnya.
Padahal, kata Khamami, ia sudah menyampaikan dalam nota pembelaan terkait perjuangannya membangun Mesuji.
Namun, kata dia, jaksa dan hakim tidak mendengarkan pembelaannya.
"Saya sudah sampaikan apa yang saya kerjakan setengah mati, tidak mengenal lelah untuk rakyat. Saya hanya punya istri. Gak ada niat untuk memperkaya diri. Saya hanya sama istri berdua. Harta saya cuma ini (istri). Gak ada anak," ungkapnya sembari sesenggukan.
Khamami menambahkan, baginya putusan ini sangatlah berat.
"Karena tadi sudah dibacakan hakim seolah-olah paket yang ada di Mesuji saya minta sekian persen. Padahal waktu sidang saya sampaikan pemborong sudah dihadirkan. Semua diperiksa. Ada gak diminta-minta duit atau ada yang ngasih duit," tandasnya.
• Jelang Babak Terakhir Sidang Kasus Suap, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Lebih Banyak Berdoa
• BREAKING NEWS - Mengaku Terima Duit Rp 50 Juta, Khamami Minta Ditahan di Lampung
Kuasa hukum Khamami, Firdaus Barus, mengaku keberatan atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
"Kalau keberatan sih iya. Karena sama sekali pleidoi kami gak diuraikan, seperti diabaikan. Hanya tuntutan dan dakwaan yang diuraikan," kata Firdaus.
Meski demikian, Firdaus menghargai keputusan hakim.
"Selanjutnya kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami, Pak Khamami. Artinya, kami diberi waktu satu minggu berpikir-pikir. Nanti kita lihat satu minggu ini, tindakan apa yang akan dilakukan klien," tuturnya.
Peluk Istri
Seusai menjalani sidang putusan, Bupati nonaktif Mesuji Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana.
Ia pun tak kuasa untuk memeluk sang istri.
Pemandangan itu terlihat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan Khamami bersalah dan diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Siti.
"Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama delapan tahun dikurangi selama di dalam kurungan," imbuhnya.
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta. Kalau dalam satu bulan belum dikembalikan, maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya. Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara," kata Siti Insirah.
Tidak hanya itu, Khamami juga dicabut hak politiknya selamat empat tahun.
"Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya," tambahnya.
Hal yang memberatkan, terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi.
Namun, ia malah terlibat dalam praktik KKN.
Terdakwa juga dinilai tidak terus terang.
Putusan ini pun tidak lebih ataupun kurang dari tuntutan JPU.
• BREAKING NEWS - Sewa Bendera Lewat Tukang Bakso Rp 3 Juta, Adik Khamami Dapat Proyek Rp 25 Miliar
Taufik 6 Tahun, Wawan 5 Tahun
Sementara adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, divonis enam tahun penjara.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Siti Insirah menyebutkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun penjara
Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan, kemudian hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Siti.
Mendengar putusan ini, Wawan tampak tersenyum dan langsung keluar dari ruang persidangan.
Wawan disambut pelukan sang istri.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan pertama," ungkap jaksa.
Jaksa menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
• BREAKING NEWS - Wawan Suhendra Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Terlalu Tinggi
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan," kata jaksa.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12a sebagaimana pada dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ditahan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)