TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang mahasiswa di Palembang berinisial YA, ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Warga Dusun Petaling RT 01 RW 01 Petaling Tulung Selapan OKI ini, ditangkap karena telah melakukan pembobolan rekening milik bank BUMN senilai Rp 16 miliar.
RF yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta warga Jalan Residen H Abdul Rozak No 54 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ini, diamankan karena ikut serta dalam melakukan pembobolan rekening bank.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas AKBP Ali Ansori ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua warga Sumsel dari Bareskrim Mabes Polri karena terlibat dalam kasus pembobolan rekening milik bank
• Pencurian Modus Pecah Kaca di Pahoman, Pembobol Mobil Sempat Dikira Ojek Online
"Polda Sumsel hanya memback up dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Keduanya sudah dibawa ke Jakarta, karena penyelidikan dilakukan Mabes Polri," ujarnya.
YA dan RF, diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/9/2019). Berdasarkan informasi, bila keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda di Palembang.
"Kedua tersangka sudah dibawa ke Mabes Polri," pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk dua tersangka berinisial YA (24) dan RF (23) yang melakukan pembobolan bank BUMN.
Kanit I Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Ronald Sipayung, mengatakan keduanya memanfaatkan celah keamanan yang ada di bank BUMN.
Pembobolan itu dilakukan keduanya terhitung sejak 3 Desember 2018 lalu hingga awal Juli 2019. Adapun mereka membobol uang bank sebesar Rp 1,3 miliar.
"Dua tersangka ini telah membobol Rp 1,3 miliar. Total keseluruhan kerugian bank BUMN ini adalah Rp 16 miliar dari beberapa sindikat ya.
Dua orang ini baru satu sindikat, masih ada yang lainnya yang masih kami kejar," ujar Ronald, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
• Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rumah Modus Pura-pura Bertamu
Awalnya, kasus ini terungkap lantaran adanya aduan dari pihak bank yang enggan disebut namanya, terkait anomali transaksi melalui sebuah aplikasi online pada 3 Desember 2018.
Ia menyebut seolah-olah transaksi yang dilakukan tersangka berhasil dilakukan.
Namun, saldo tersangka di aplikasi tersebut tetap tak berkurang meski telah melakukan transaksi.
"Jadi pelaku ini berhasil melakukan transaksi lewat aplikasi itu, namun saldo di aplikasi itu tetap ada, tidak berkurang.
Sementara semua transaksi yang dilakukan pelaku status berhasil. Jadi kan bank yang harus membayar itu semua, karena aplikasi ini bekerja sama dengan bank," ucapnya.
Adapun hasil kedua tersangka membobol bank hingga Rp 1,3 miliar digunakan untuk membeli sejumlah barang dan benda mewah, seperti mobil, notebook, jam tangan hingga properti.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan pihaknya masih terus memburu pelaku lain yang menyebabkan bank BUMN itu mengalami total kerugian hingga Rp 16 miliar.
"Dari jaringan sindikat ini, masih ada dua orang yang belum ditangkap dan sudah masuk DPO. Masih ada sindikat lainnya yang masih kami kejar juga," tandasnya.