Tribun Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rumah Modus Pura-pura Bertamu

Team Khusus Antibandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencurian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI - Penangkapan tersangka pencurian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Antibandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencurian. Dua tersangka ini mencuri di rumah warga di Kecamatan Sukabumi dengan modus pura-pura bertamu.

Dua tersangka itu masing-masing Tomi Satria (28), warga Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Irfan (25), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Effendi menjelaskan penangkapan keduanya berlangsung di lokasi berbeda pada Rabu (21/8/2019) malam.

"Tim mengamankan keduanya berdasarkan laporan kasus pencurian di Jalan Morotai, Sukabumi. Dari penyelidikan, hasilnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya, Minggu (25/8/2019).

Rosef mengungkapkan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung awalnya mengamankan Tomi Satria. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan Tomi di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Tomi, beber Rosef, pihaknya melakukan pengembangan. Tekab 308 kemudian menangkap rekan Tomi, Irfan, di rumah kontrakan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Kompol Rosef Efendi menerangkan, saat beraksi, dua tersangka pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat korban lengah, keduanya menggasak barang berharga.

"Dalam aksi di rumah warga di Sukabumi, mereka membawa kabur satu unit ponsel," katanya. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved