TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Kota Bandar Lampung sampai saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang penetapan pimpinan definitif DPRD Bandar Lampung.
Imbasnya, dengan belum ditetapkan secara definitif melalui SK pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, seluruh kegiatan DPRD Kota Bandar Lampung terhambat.
Kabag Informasi dan Protokol DPRD Kota Bandar Lampung Aprozi Adnan, mengatakan, prosesnya saat ini masih dalam tahap pengajuan ke Gubernur Lampung.
"Jadi proses ini masih kami tunggu sekarang, karena itu kan urusan antar lembaga," kata Aprozi Adnan, Senin (16/9/2019).
• LBH Bandar Lampung Tolak Revisi UU KPK
• BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Penyebab Pemuda di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri
Menurut Aprozi Adnan, nama-nama pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan pada 5 September 2019 lalu dalam sidang paripurna.
Nama-nama pimpinan definitif tersebut, kata Aprozi Adnan yaitu H. Wiyadi dari PDI-P sebagai Ketua, Aderly Imelia Sari dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I, Aep Saripudin dari PKS sebagai Wakil Ketua II dan Edison Hadjar dari Partai PAN sebagai Wakil Ketua III.
"Kemudian hasil keputusan paripurna tersebut diteruskan ke gubernur melalui wali kota, sesuai tatibnya yaitu PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD," jelas Aprozi Adnan.
"Jadi itu ditetapkan oleh gubernur, (pengajuannya) melalui wali kota yang akan menyampaikan ke gubernur dan gubernur yang akan mengeluarkan SK," terang Aprozi Adnan.
Aprozi mengatakan, berdasarkan aturan, wali kota mempunyai waktu 14 hari paling lambat untuk menyampaikan ke gubernur.
"Kemudian gubernur 14 hari paling lambat harus sudah mengeluarkan SK tersebut," ungkap Aprozi Adnan.
"Namun belum tahu pasti, surat kami sudah sampai di mana, apakah masih di wali kota atau sudah di gubernur," imbuh Aprozi Adnan.
• Nama 50 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2019-2024 yang Disumpah Besok
• Daftar Nama Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terpilih Periode 2019-2024
Aprozi Adnan menyatakan, dengan belum ditetapkan secara definitif melalui SK pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, tentunya seluruh kegiatan DPRD Kota Bandar Lampung terhambat.
"Ya kalau pimpinan belum terbentuk semua macet, kami mau membahas APBD apa yang mau dibahas? Kan harus ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," urai Aprozi Adnan.
"Ya begitu kami terima (SK gubernur), kami jadwalkan pelantikan, mudah-mudahan SK segera turun untuk penetapan pimpinan," tandas Aprozi Adnan. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)