LBH Bandar Lampung Tolak Revisi UU KPK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak adanya revisi terhadap Undang-undang KPK.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak adanya revisi terhadap Undang-undang KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menolak adanya revisi terhadap Undang-undang KPK.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan saat menyampaikan diskusi publik di kantor LBH, Senin (15/9/2019) mengatakan kalau revisi UU KPK ditolak oleh LBH.

Memang revisi ini bukan barang baru lagi untuk direvisi dan bukan prioritas. KPK merupakan badan reformasi yang bebas korupsi.

"KPK ini memang menjadi triger yang disetujui adhoc dan baru sejarah ini adanya penolakan," katanya.

Jembatan Milik Provinsi di Kecamatan Meraksa Aji Nyaris Ambruk

Sejatinya memang masyarakat telah percaya dan menaruh harapan KPK untuk memberantas korupsi.

Jadi jangan sampai ada revisi atau sampai dengan pembubaran KPK.

Harapannya KPK tetap ada dan terus memberantas korupsi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved