Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Iwan Fals Beri Komentar Tak Biasa

Penulis: taryono
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Iwan Fals Beri Komentar Tak Biasa

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI.

Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mundur sebagai menteri

Buntut dari status tersangka, Imam pun mengundurkan diri dari posisinya.

"Tentu saja akan kita segera kita pertimbangkan apakah segera diganti dengan baru atau memakai Plt," ungkap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 19 September 2019.

Meski begitu, Imam ternyata sudah menyatakan mengundurkan diri kepada Jokowi.

Namun Jokowi belum memutuskan.

"Tetapi juga sudah disampaikan kepada saya surat mengundurkan diri dari Bapak Menpora Imam Nahrawi," sebutnya.

"Belum (diputuskan), baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari," lanjut Jokowi.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 18 September 2019 malam. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Ihwal penetapan status tersangkanya, Imam mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI. Politikus PKB itu mengatakan dirinya tidak seperti yang dituduhkan.

"Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," beber Imam di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019. (Tribunlampung.co.id/Taryono)

Berita Terkini