Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Politisi Gerindra yang Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penyanyi Mulan Jameela saat ditemui di peluncuran IM Syari x Dhini Aminarti di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019). Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Politisi Gerindra yang Dipecat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Adapun, istri Ahmad Dhani itu menggantikan dua politisi Gerindra yang dipecat partai.

Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Mulan Jameela menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Awalnya, posisi Ervin Luthfi digantikan Fahrul Rozi.

Sah, Mulan Jameela Dipastikan Melenggang ke Senayan

Anak Elly Sugigi Blokir WhatsApp Ibunya, Mpok Elly: Kasihan, Jadi Artis Dia Juga Susah

Hal itu karena Ervin dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra.

Sehingga, Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat menggantikan Ervin.

Namun, Fahrul ternyata juga dipecat Partai Gerindra.

Sehingga, posisinya digantikan oleh Mulan, yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi, yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Halaman
1234

Berita Terkini