TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terkait dengan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, ketiganya yakni Firmansyah (31) warga Pasir Gintung Tanjungkarang Pusat, Mei Gunarto (37) warga Pringsewu, dan Akhiruddin (35) warga Sukabumi.
Rosef Efendi mengatakan, Firmansyah ditahan lantaran sebagai pengguna SIM palsu, Mei Gunarto sebagai pelaku perantara SIM palsu, dan Akhiruddin ditahan sebagai pembuat SIM palsu.
Informasi yang dihimpun, Firmansyah mendapat SIM palsu ini setelah mendapat iming-iming bonus SIM jika membeli unit sepeda motor dari Mei.
Selanjutnya Mei meminta bantuan Akhiruddin yang memiliki usaha cetak foto untuk membuat SIM palsu ini.
Rosef Efendi menjelaskan, penangkapan pelaku pemalsu SIM ini bermula dari Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan SIM paslu.
• BREAKING NEWS - Massa Aksi Bubar, Gedung DPRD Lampung Dijual? Ada Nomor Teleponnya
• BREAKING NEWS - Anggota DPRD Lampung Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Peserta Aksi, Tapi. . .
"Anggota Satlantas, dua hari lalu mengamankan seorang pengguna SIM yang diduga palsu di seputaran Jalan Kedaton," kata Rosef Efendi, Selasa 24 September 2019.
Rosef Efendi melanjutkan, pengguna tersebut diserahkan ke Satreskrim guna dilakukan pengembangan atas dugaan pemalsuan SIM.
"Hasilnya, kami amankan dua orang tersangka pembuat dan penyalur SIM palsu ini di rumahnya masing-masing," jelas Rosef Efendi.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih di dalami lagi, tapi dari hasil keterangan awal, pembuat dan penyalur, baru melakukan pemalsuan selama enam bulan ini," papar Rosef Efendi.
Sementara itu, Akhiruddin di depan penyidik mengaku awalnya coba-coba melakukan pemalsuan SIM ini.
"Jadi dia (Mei) minta tolong bantu buat SIM, lalu saya coba-coba saja," kata Akhiruddin.
Akhiruddin mengaku baru melakukan pemalsuan ini selama tiga bulan terakhir ini.
"Jadi ngerubah nama sesuai yang diminta oleh konsumen, awalnya SIM discan, ubah nama, diprint, baru di laminating," tutur Akhiruddin.
• Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 24 September 2019
• Sah, Wiyadi Ketua DPRD Bandar Lampung Definitif Periode 2019-2024
Akhiruddin mengaku, menjual SIM palsu ini dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per keping.
Dalam 3 bulan terakhir, Akhiruddin sudah membuat lima keping SIM palsu.
"Untungnya Rp 40 ribu per SIM, dibuat di rumah, tidak pakai izin yang berwenang," tandas Akhiruddin. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)