Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Lampung Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Peserta Aksi, Tapi. . .

Anggota DPRD Lampung berjanji akan menindaklanjuti aspirasi peserta aksi secepatnya. Tapi, tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
BREAKING NEWS - Anggota DPRD Lampung Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Peserta Aksi, Tapi. . . 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung berjanji akan menindaklanjuti aspirasi peserta aksi secepatnya.

Gedung DPRD Lampung dikepung oleh gabungan ribuan mahasiswa dan serikat buruh Lampung, Selasa 24 September 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim usai audiensi dengan perwakilan peserta aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK di Ruang Rapat Komisi, Selasa (24/9/2019).

"Kami siap merespon dan akan menindaklanjuti aspirasi kawan-kawan, pada prisnsipnya kami telah menyepakati 14 tuntutan dan 4 rekomendasi utama," ucap Ahmad Mufti Salim, Selasa (24/9/2019).

Ahmad Mufti Salim melanjutkan, pihaknya berterima kasih kepada para peserta aksi yang telah melaksanakan aksi ini dengan kondusif.

Untuk itu, Ahmad Mufti Salim pun berjanji, sebagai anggota legislatif akan memperjuangkan yang menjadi substansi aspirasi dari masyarakat.

Namun demikian, Ahmad Mufti Salim mengatakan, untuk mekanisme aspirasi, karena banyaknya sektor tuntutan, maka tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.

BREAKING NEWS - Satu Unit Mobil Terparkir di Halaman DPRD Lampung Jadi Pelampiasan Massa

BREAKING NEWS - Personel Brimob Polda Lampung Turun Amankan Aksi Tolak Revisi UU KPK

"Untuk yang mendesak kami upayakan sesegera mungkin, namun yang perlu pembahasan dan gugus tugas pastinya di tindaklanjuti setelah AKD lengkap," jelas Ahmad Mufti Salim.

"Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti, beberapa fraksi sudah tanda tangan persetujuan, kami akan tindak lanjuti tuntutuan ini sesuai mekainisme birokrasi yang berlaku," imbuh Ahmad Mufti Salim.

Perwakilan anggota DPRD Lampung yang menerima peserta aksi di antaranya, Ahmad Mufti Salim, Lesti Puteri Utami, Elly Wahyuni, Rahmat Mirzani Djausal, Suprapto, Iswan A. Caya, Wahrul Fauzi Silalahi, Noverisman Subing, Ade Ibnu Utami, Nurul Ikhwan dan Budhi Condrowati.

Sebelumnya, Gedung DPRD Lampung dikepung oleh ribuan mahasiswa dan gabungan serikat buruh Lampung.

Kristin salah seorang Koordinator aksi dari Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) dalam orasinya mengatakan, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 merupakan aturan paling penting sebagai upaya untuk merestrukturisasi ketimpangan lahan yang dikuasasi oleh segelintir orang atau kolonial pada saat itu.

Struktur agraria warisan feodalisme dan kolonilaisme, kata Kristin, di masa-masa awal kemerdekaan yang masih menjadi masalah utama adalah dibelenggunya kaum tani terhadap penguasaan tanah oleh kaum feodal dan perusahaan-perusahaan kapitalis perkebunan.

"Hal itu menyangkut kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini tidak mencerminkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi," ungkap Kristin di depan Kantor DPRD Lampung, Selasa (24/9/2019).

Selain itu Kristin juga menyampaikan, pada 5 September yang lalu dengan mudahnya Komisi II DPR RI memuluskan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah disahkan pada 17 September.

"Hal ini menjadi tamparan telak bagi penegakan hukum di Indonesia karena Revisi UU KPK ini melanggar melamahkan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi," tegas dia.

Kristin menegaskan, supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemui jalan buntu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved