Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Lampung Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Peserta Aksi, Tapi. . .

Anggota DPRD Lampung berjanji akan menindaklanjuti aspirasi peserta aksi secepatnya. Tapi, tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
BREAKING NEWS - Anggota DPRD Lampung Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Peserta Aksi, Tapi. . . 

"Banyak artikel yang mendapat kritik dari lapisan masyarakat yang tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif," tegas Kristin.

"Maka dari itu, kami menilai pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan terkesan terlalu dipaksakan," tandas Kristin.

Perwakilan ribuan peserta aksi menyatakan tuntutannya kepada DPRD saat beraudiensi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Selasa (24/9/2019).

Wapres Bem Universitas Lampung (Unila) M Hadiyan Rasyadi tidak ingin bernegosiasi, melainkan langsung disepakati oleh anggota DPRD Lampung.

"Kami tidak akan bernegosiasi lagi, kami akan minta tuntutan ini langsung disepekati oleh anggota dewan yang terhormat," tegas M Hadiyan Rasyadi.

"Kami menolak segala bentuk negoisasi yang melemahkan KPK, menyengsarakan petani, dan menyengsarakan rakyat."

"Maka dari itu, atas kondisi tersebut, kami yang terhimpun dalam Aliansi Lampung Indonesia menyatakan tuntutan ini untuk disetujui," tegas M Hadiyan Rasyadi lagi.

Adapun tuntutan aksi ini sebagai berikut.

1. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Tani.

2. Hentikan Perampasan Lahan.

3. Wujudkan Reforma Agraria Berkeadilan Gender.

4. Tolak KeLijakan yang Tidak Pro Rakyat (RUU Pertanahan, RKUHP, Revisi Ketenagakerjaan, Revisi UU Pemasyarakatan.

5. Cabut UU KPK Hasil Revisi Terbaru

6. Tolak Capim KPK Terpilih

7. Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan Hidup

8. Tolak Kenaikan BPJS, BBM, dan Listrik 9. Cabut PP No 78 tahun 2015

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved