Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga orang pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Mereka adalah Firmansyah (31) warga Pasir Gintung Tanjungkarang Pusat, Mei Gunarto (37) warga Pringsewu, dan Akhiruddin (35) warga Sukabumi.
Firmansyah ditahan lantaran sebagai pengguna SIM palsu, Mei Gunarto sebagai pelaku perantara SIM palsu, dan Akhiruddin ditahan sebagai pembuat SIM palsu.
Informasi yang dihimpun, Firmasyah mendapat SIM palsu ini setelah diiming-iming bonus SIM jika membeli unit sepeda motor dari Mei.
Selanjutnya Mei meminta bantuan Akhiruddin yang memiliki usaha cetak foto untuk membuat SIM palsu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya tindak pindana pemalsuan SIM.
• Hakim Tolak Gugatan Pemalsuan Sertifikat Jaminan Fidusia
Penangkapan pelaku pemalsu SIM ini bermula dari Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan SIM palsu.
"Ini bermula dari anggota Satlantas dua hari lalu mengamankan seorang pengguna SIM yang diduga palsu di seputaran ruas jalan Kedaton," ungkapnya, Selasa (24/9/2019).
Rosef menambahkan, pengendara tersebut lalu diserahkan ke Satreskrim guna dilakukan pengembangan atas dugaan pemalsuan SIM.
"Hasilnya kami amankan dua orang tersangka pembuat dan penyalur SIM palsu ini di rumahnya masing-masing," jelasnya.
Ketiga pelaku terkait SIM palsu saat ini masih dalam pemeriksaan. “Masih didalami lagi, tapi dari hasil keterangan awal, pembuat dan penyalur baru melakukan pemalsuan selama enam bulan ini," tandasnya.
Rp 70 Ribu per Keping
• Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Akhiruddin, salah satu pelaku pembuatan SIM palsu kepada penyidik mengaku, awalnya coba-coba melakukan pemalsuan SIM ini. "Jadi dia (Mei) minta tolong buat ngebantu buat SIM, lalu saya coba-coba saja," ucapnya.
Ia menerangkan, baru melakukan pemalsuan ini selama tiga bulan terakhir ini. "Jadi ngerubah nama sesuai yang diminta oleh konsumen, awalnya SIM discan rubah nama, diprint, baru di laminating," sebutnya.
Akhirudin menerangkan, menjual SIM palsu Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per keping. Dari hasil penjualan, ia meraup untung Rp 40 ribu per SIM
“Dibuat dirumah tidak pakai izin yang berwenang. Baru buat lima keping SIM palsu," akunya. (*)