TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 16.627,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis 3 Oktober 2019.
Selain sabu, 1.140 butir ekstasi turut dimusnahkan di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Teluk Betung Selatan.
Pemunsahan barang bukti ini berkaitan dengan tiga kasus yang ditangani oleh BNNP Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusatari mengatakan pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
"Pemusnahan BB berkaitan dengan kasus yang ditangani pada periode Agustus dan September ini," katanya.
• Kartu Tani Berjaya Raih KG Lampung Award 2019, Kota Bandar Lampung Dapat 3 Penghargaan
• Saepulloh Maulana Jadi Pemain Inti Kelima Badak Lampung yang Absen Saat Jamu Semen Padang
Sita 1.200 Butir Ekstasi Domino
Sebelumnya, sebanyak 1.200 butir ekstasi jenis baru disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antar kurir jaringan narkoba Lampung-Aceh.
Selain berhasil menyita 1.200 butir ekstasi domino, BNNP Lampung juga amankan tiga kilogram sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ungkap kasus ini berawal adanya informasi adanya pengiriman narkoba di Wilayah Lampung pada Rabu 19 Agustus 2019.
"Dari informasi tersebut kami turunkan dua tim untuk melakukan profiling terhadap kurir," ungkapnya, Senin 2 September 2019.
Lanjutnya, tim satu melakukan profiling terhadap target melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima di sekitar gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Kemudian tim dua melakukan profiling di sekitar pintu masuk kota Bandar Lampung melalui bundaran Hajimena, sekitar Rajabasa dan Kedaton.
"Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 Tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya.
Saat diikuti, kata Ery, rupanya pelaku kurir penerima langsung masuk hotel Malaya di sekitar Rajabasa dan langsung menuju kamar nomor 8.
"Saat akan masuk itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu dikamar," kata Ery.
Lanjut Ery, dari kamar tersebut tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh Cina yang berbobot 3 kilogram narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.
BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu (Tribunlampung.co.id/Hanif)
Tak puas dengan temuan ini, Ery mengaku melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di gang Mawar, Kel. Bumi Waras.
"Disana kami temukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis Ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar lebih kurang 1200 butir," sebutnya.
• BREAKING NEWS - BNNP Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan 3 Kasus Narkotika
• BREAKING NEWS - Kepala BNNP Lampung Minta Hakim Hukum Mati Pengedar Narkoba
Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh dan Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan. (Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio)