Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
BREAKING NEWS - Kepala BNNP Lampung Minta Hakim Hukum Mati Pengedar Narkoba
BREAKING NEWS - Kepala BNNP Lampung Minta Hakim Hukum Mati Pengedar Narkoba
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari berharap para hakim dan jaksa yang memproses hukum para pengedar maupun bandar bisa mendapat hukuman seberat beratnya.
"Kenapa gak kalau menghukum mati terhadap mereka," ujarnya, Kamis 3 Oktober 2019.
Ery pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba.
"Ayo sama-sama memerangi kalau dibiarkan nanti kesasar, yang namanya narkoba gak ada matanya," ujarnya.
Menurutnya semua generasi baik muda dan tua menjadi sasaran narkoba.
"Jangan sampai di lingkungan kita ada, bahkan anak kita kena, gak ada gunanya kita kerja selama 30 tahun," tandasnya.
2 Bulan Ribuan Narkoba
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengaku cukup prihatin atas perkara yang ia tangani lantaran hanya dalam dua bulan sudah ada ribuan sabu yang diamankan pihaknya.
"Kalau ini (barang bukti) sempat beredar di Lampung, jadinya seperti apa, sementara kita punya tanggung jawab agar Lampung bebas narkoba," katanya Kamis 3 Oktober 2019.
Sementara itu, kata Ery, para pengedar yang tega meracuni anak bangsa.
"Mereka mikir biasa, tapi kita miris, dan masalah narkotika ini tidak bisa selesai dari Polisi maupun BNN," tuturnya.

"Kita harus bahu-membahu kalau gak peduli dan kita biarkan generasi kita jadi generasi teler yang gak bisa meneruskan estafet pembangunan Indonesia," imbuhnya.
• BREAKING NEWS - BNNP Lampung Musnahkan 16.627,37 Gram Sabu dan 1.140 Butir Ekstasi
Sebanyak 16.627,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis 3 Oktober 2019.
Selain sabu, 1.140 butir ekstasi turut dimusnahkan di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Teluk Betung Selatan.
Pemunsahan barang bukti ini berkaitan dengan tiga kasus yang ditangani oleh BNNP Lampung.