Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul kronologi-seorang-pria-cabuli-istri-kawan-sendiri
Editor : Candra Setia Budi