OTT KPK di Lampung Utara

Jadi Tersangka Suap Proyek, Bupati Lampung Utara Senyum Pakai Rompi KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengenakan rompi KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Koperindag Lampung Utara.

Jadi Tersangka Suap Proyek, Bupati Agung Senyum Pakai Rompi KPK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara per Selasa (8/10/2019). Ia ditahan seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Agung keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK sekitar pukul 02.45 WIB.

Kedua tangannya telah diborgol.

Agung sempat melempar senyum ke arah wartawan seraya berjalan keluar gedung KPK menuju mobil tahanan.

"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Ia ditahan bersama lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin (SYH). Lalu, Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri (WHN), serta dua orang dari unsur swasta, masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

Mereka resmi ditahan terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Para tersangka ini ditahan di lokasi berbeda.

BREAKING NEWS - Sita Duit Rp 600 Juta, KPK Ciduk 7 Orang dalam OTT di Lampung Utara

BREAKING NEWS - Warga Tak Kaget Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK

RSY ditahan di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

CHS dan HWS di Rrutan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sementara SYH dan WHN di Rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur.

Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, CHS dan HWS.

Suap itu diterima melalui dua kadisnya, SYH dan WHN serta orang kepercayaan AIM, RSY.

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY (sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Dalam OTT KPK pada Minggu (6/10/2019), total uang yang diamankan sebanyak Rp 728 juta.

Sementara Agung sendiri diduga telah menerima uang suap total Rp 1,2 miliar.

Rinciannya, dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Rp 240 juta dari proyek di Dinas Perdagangan.

Atas perbuatannya, AIM dan RYS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Biodata Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Camat Muda Jadi Bupati Terjerat OTT KPK

Pernah Dilaporkan

Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara ternyata pernah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Cabang Lampura kepada KPK pada Januari 2018.

Dalam laporan itu, Agung diduga telah mengorupsi sejumlah proyek di kabupaten tersebut.

Direktur LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra merinci laporan yang diserahkan ke KPK itu yakni proyek PUPR tahun 2016-2017 yang pembayarannya mangkrak, anggaran BPJS Kesehatan yang disunat, anggaran sertifikasi guru dan honor pegawai, dan anggaran dana desa tahun 2016-2017, hingga pengadaan kendaraan dinas.

“Jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 600 miliar jumlahnya,” kata Samsi, Selasa (8/10/2019).

Samsi menambahkan, sejumlah dokumen juga disertakan dalam laporan tersebut seperti kontrak perencanaan hingga dokumen anggaran BPJS.

“Kami kemas dalam bundel, bahkan pakai troli,” katanya.

Untuk itu, dengan terungkapnya kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) bisa menjadi titik mula terkuaknya praktik korupsi di Lampung Utara.

“Meski OTT kemarin di bawah Rp 1 miliar, ini sudah bagus sebagai titik mula. Kami juga siap jika diminta bantuan, berkas kami sudah lengkap semua,” katanya.

Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Ternyata Sudah Dapat Peringatan dari Orang Dekat

Belum Jalan

Sementara pengamat hukum dari Unila, Budiono, mengatakan, terjaringnya kepala daerah dalam OTT KPK menunjukkan sistem yang berjalan masih kurang baik.

Maka dari itu harus ada perubahan sistem dengan mencari betul-betul akar permasalahannya.

Misal, perlu dikaji dampak dari ongkos politik yang dikeluarkan seorang kepala daerah.

Ongkos yang besar, membuat setiap calon kepala daerah pada akhirnya berusaha mengembalikan uang tersebut saat mereka menjadi kepala daerah.

Di sisi lain, gaji kepala daerah cukup kecil.

Akibatnya, kepala daerah terdorong melakukan korupsi.

Karena itu, pembenahan perlu dilakukan mulai dari sistem rekrutmen kepala daerahnya.

"Sejauh ini UU Pilkada belum memberikan sanski tegas terkait money politics saat pelaksanaan pemilu. Sanksinya hanya sebatas hukuman administrasi dan tidak mengarah hukum pidana. Harusnya, ada sanksi tegas," ujar dia.

Selain itu, perlu juga ada perubahan sistem dalam pemerintahan dalam penganggaran dan pelaksanaan sehingga tidak menimbulkan kejahatan yang berbentuk KKN.

Wabup Ambil Alih

Pasca tertangkapnya Agung Ilmu Mangkunegara, maka roda pemerintahan selanjutnya dipimpin Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo.

Budi telah menerima surat dari Gubernur Lampung terkait penunjukannya menjadi pelaksana tugas bupati.

“Iya benar ada surat itu," ujarnya, kemarin.

Pelaksanaan penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan merujuk UU No 9 Tahun 2015 pasal 65 ayat 3 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menetapkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Saya siap melaksanakan tugas. Karena itu amanat undang-undang,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Budi mengatakan, dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, camat, dan lurah.

Bupati Agung Kena OTT KPK, Warga Potong Kambing

Budi juga meminta kepada semua aparatur sipil negara melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Saya harap pelayanan kepada rakyat jangan berhenti,” kata dia.

Jadi Tersangka Suap Proyek, Bupati Lampung Utara Senyum Pakai Rompi KPK.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/wartakota.com/kompas.com)

Berita Terkini