UMP Lampung 2020

Apindo Lampung Sepakat UMP Lampung 2020 Rp 2,4 Juta

Penulis: kiki adipratama
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apindo Lampung Sepakat UMP Lampung 2020 Rp 2,4 Juta.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Lampung sepakat dengan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.432.001.57.

Sekretaris Apindo Lampung M Ansor mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penetapan UMP.

Ia menjelaskan, penetapan persentase kenaikan UMP juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

"Maka besaran yang sudah ditetapkan itu saya kira sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Persentasenya juga sesuai dengan data inflasi nasional sebesar 8,51 persen," jelasnya.

Apindo Lampung, terus dia, akan mengikuti UMP yang telah diputuskan Pemprov Lampung.

Sebelumnya Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menegaskan, proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 telah sesuai prosedur.

"Tentu ini sudah sesuai dengan prosedur. Pertama-tama ini disurvei sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Jumat (1/11/2019).

Kemudian, terus dia, ini juga berkaitan dengan inflasi secara nasional di kisaran 8,51 persen yang sudah ditentukan oleh pusat.

Di samping itu, penetapan UMP ini melibatkan unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja atau buruh.

"Karena harus ada keseimbangan antara tiga instansi ini agar objektif dalam menetapkan UMP," kata dia.

Menurutnya, penetapan UMP telah sesuai batas kewajaran sehingga tidak memicu terjadinya PHK.

"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.

UMP Rp 2,4 Juta

Pemprov Lampung telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2.432.001,57 mulai 1 Januari 2020 yang mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri.

UMP Lampung 2020 naik sebesar 8,51 persen, yakni dari Rp 2.241.269 pada 2019 menjadi Rp 2.432.001,57.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni menjelaskan, penetapan UMP Lampung mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam penetapannya, Pemprov Lampung telah melakukan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 22 Oktober 2019 lalu.

"Iya ini mekanisme pentapannya sudah kita lakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi tanggal 22 kemarin," ujarnya.

Berikut kenaikan UMP Lampung sejak 2015 hingga 2020:

2015 Rp 1.581.000

2016 Rp 1.763.000

2017 Rp 1.908.000

2018 Rp 2.074.673

2019 Rp 2.241.269

2020 Rp 2.432.001

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini