Tribun Lampung Barat

Sebulan Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap 5 Kasus Penipuan dan Pencurian

Penulis: Ade Irawan
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebulan Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap 5 Kasus Penipuan dan Pencurian

Laporan Reporter Tribun Lampung Ade Irawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Dalam satu bulan 5 perkara berhasil diungkap oleh Polres Lampung Barat dan Polsek Jajaran.

Lima Laporan Polisi di antaranya dua Laporan Polisi terkait dengan Penipuan dengan Pemberatan dan tiga Laporan Polisi Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. di dampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnai bersama Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan,S.IK.SH. dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. saat Konferensi Pers mengatakan ungkap kasus yang pertama terkait dengan pencurian sapi yang diungkap oleh jajaran Polsek Bengkunat.

Berawal laporan dari warga tentang kehilangan 3 ekor sapi, sehingga upaya dari Polsek Bengkunat yang dipimpin Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH bersama anggotanya terus melakukan upaya dengan mengikuti jejak sapi-sapi tersebut.

Kapolsek bersama anggotanya di bantu warga menemukan sapi Korban di dalam hutan.

"Kemudian Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelakunya,  kurang lebih dua hari selanjutnya, datang dua pelaku yaitu Jaya Burhan dan Komarudin, melihat itu Polisi langsung menangkap dua pelaku tersebut, dan kedua pelaku mengakui telah mencuri 3 ekor sapi tersebut atas perintah Ariyanto Sulistiyono,” ujar Kapolres.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ariyanto Sulistiyono yang merupakan pelaku utama dan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran Polisi.

BREAKING NEWS - Sebelum Mencuri Mobil, Pelaku Pesta Narkoba dengan Kekasih di Penginapan

Kemudian petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

BREAKING NEWS - Diteriaki Maling, Pelaku Tinggalkan Pikap Curian dan Motor Miliknya di TKP

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pelaku lainnya dan polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Lekah (49), dan Hendriyansah (24), yang keduanya merupakan warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabuapaten Pesisir Barat.

Kemudian kami terus melakukan pengembangan pencurian sapi.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian ternak Sapi) yang lain sebanyak 24 TKP yang berada di tiga Polsek di Kabupaten Pesisir Barat, yakni wilayah hukum Polsek Bengkunat, Polsek Pesisir Selatan dan Polsek Pesisir Tengah dengan hasil keseluruhan mendapatkan 65 ekor sapi dari 24 TKP tersebut dan sapi-sapi hasil curian pelaku di jual di luar provinsi yakni Sumatra Selatan,” ucap Kapolres.

Masih ada kasus lain yakni tindak pidana curat, dan di amankan tiga orang pelaku yakni Suherman, Padli Efendi dan deska pirnando ketiganya merupakan warga Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

"Para pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil satu unit komputer merk Acer warna putih, satu uni printer merk epson dan satu unit TV 14 In merek nagoya,” ungkap Kapolres.

Kasus selanjutnya penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku yakni Imarwanto (38).

"Modus pelaku membantu membayarkan pajak satu unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi Type Colt Diesel Fe 74 S dengan Nopol BE 9421 Q namun setelah pembayaran pajak selesai mobil tersebut tidak di kembalikan kepada korban,” terang Kapolres.

Sementara kasus penipuan dan penggelapan juga dilakukan oleh pelaku Immawan Saputra (36), yang merupakan pegawai Negeri Sipli selaku kepala seksi SDM dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat.

Kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban M yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B-609 / X/ 2019 / Polda Lampung / Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019.

"Jadi tepatnya, pada 8 Maret 2019 yang lalu tersangka meminta uang sebesar Rp105 juta dengan korban yang berinisial (M), dan berjanji akan mengajak bisnis senilai Rp1,2 miliar.

"Akan tetapi uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, sedangkan bisnis yang dijanjikan tersebut tidak ada," kata Kapolres menjelaskan.

"Kini proses perkara tindak pidana penipuan ini ditangani oleh unit satu Satreskrim Polres Lambar, yang saat ini masih dalam proses penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan negeri Liwa, dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres.

Ungkap kasus selanjutnya curat yang di ungkap Polsek Bengkunat pelaku yang diamankan Widodo Jaya Marta.

Modus pelaku mencungkil pintu rumah tetangganya dan mencuri satu buah Hanphone berbagai merk dan Uang sebesar Rp10 juta rupiah.

"Kini pelaku dan barang buktinya di amankan di mapolsek Bengkunat guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Berita Terkini