Tribun Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Ikuti Aturan Pusat Kuatkan Lembaga Inspektorat APIP

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap ikuti aturan pemerintah pusat untuk menguatkan lembaga Inspektorat sebagai Aprat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat di temui Balai Keratun lingkungan Provinsi Lampung, Senin (4/11/2019).

"Iya kita ikuti oleh karena itu menjadi ketentuan," sebutnya.

Ia menerangkan Inspektorat itu meruapakan lembaga yang sangat penting untuk memastikan semua kegiatan pelayan publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Karena, Inspektorat berfungsi sebagai lembaga pengawas yang mengawasi kinerja pemerintah seperti pelayanan publik, pembangunan, dan administrasi.

"Itu yang disebut sebagai lembaga internal pengawas pemerintah. Dia bertugas untuk memastikan kinerja pemerintah sesuai dengan aturan nya," jelas Fahrizal.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Naipospos menambahkan penguatan APIP itu dilakukan sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden.

Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.

"Aturan itu berlaku secara nasional, dan itu harus dilaksanakan," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu ada penambahan Irban (Inspektur Pembantu) untuk ivestigasi.

Ia menyebut setidaknya ada enam substansi perubahan untuk APIP Daerah.

Pertama, soal penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi.

Kedua, mengenai penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah.

Ketiga, soal pola pelaporan disampaikan berjenjang.

Halaman
12

Berita Terkini