Keempat, soal penambahan satu eselon III untuk investigatif.
Kelima, mengenai pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terakhir, terkait pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.
"Jadi secara nasional itu yang dibentuk. saat ini kita sedang proses pembahasan untuk membentuk. Setelah itu baru kita laporkan," terang Naipospos.
Sebelumnnya, Kemendagri mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen.
"Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Minggu (3/11/2019).
Dengan demikian, Ia berharap bisa mengurangi jumlah pejabat daerah yang terjerat oleh KPK.
"Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT)," kata Bahtiar.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)