TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Musisi Fariz RM masih berharap bisa mendapat rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Meskipun Fariz RM pasrah dengan apapun putusan yang diterima dari majelis hakim, dia masih menaruh harapan tak dihukum penjara.
Ia tetap berharap diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi seperti yang pernah dialaminya pada kasus serupa di 2018.
“Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja itu harapan saya. Tapi apapun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” ujar Fariz RM seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Fariz menilai masa hukuman yang akan dijalaninya merupakan kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki diri.
“Bagi saya, hukuman adalah peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa Taala untuk menjadi manusia yang insya Allah lebih baik, agar bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” katanya.
Meski siap menjalani vonis apapun, Fariz mempertanyakan penerapan hukum di Indonesia.
"Saya siap menjalani. Dalam arti kata, yang penting sebetulnya adalah gini, saya, saya menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya. Gitu, ya. Intinya itu, ya. Faktanya, gitu," beber Fariz.
"Jadi kalau misalnya memang memang faktanya sesuai faktanya ditetapkan hukuman yang bagaimana, bagaimana, oke, gitu," lanjutnya.
Ia menyinggung perbedaan perlakuan hukum antara kasus yang menjeratnya pada 2018 dengan perkara yang kini ia hadapi.
“Ketika 2018, kasusnya sama, tapi oleh Polres Jakarta Utara saya dikenakan pasal 127, tidak ditahan, dan ikut program rehabilitasi yang sangat membantu saya. Kok sekarang di Polres Selatan berbeda untuk kasus yang sama?” ungkapnya.
Fariz mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada majelis hakim, namun berharap putusan tetap mempertimbangkan fakta dan asas keadilan.
Sedangkan kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara tetap optimis bahwa kliennya bisa mendapatkan masa rehabilitasi jelang putusannya pada 4 September 2025.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukanlah pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika," ungkap Deolipa.
"Pengguna yang harus atau pemakai yang harus disembuhkan, bukan dihukum," imbuh Deolipa.