Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapati lima senjata api rakitan berbagai jenis.
Senpi tersebut, yakni satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu kotak peluru ramset isi 67 butir, peluru 22LR 18 butir, peluru SPL dan dua grid pistol revolver masing-masingnya tiga butir.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Pelaku juga disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Pengedar Narkoba, Polisi Ketahui Ada Kode Khusus untuk Beli Senpi Rakitan Secara Online", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/22465721/dari-pengedar-narkoba-polisi-ketahui-ada-kode-khusus-untuk-beli-senpi?page=all#page2.