TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Lampung, Senin (11/11/2019).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung yang dinilai tidak sesuai dengan survei kehidupan hidup layak (KHL).
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo mengatakan, aksi ini telah diinisiasi sejak Pemprov Lampung menetapkan UMP Lampung 2020 sebesar Rp 2.432.001.57.
"Iya tentu saja ini bentuk penolakan kita ya. Ini tidak sesuai dengan survei KHL. Saat pemerintah menetapkan ( UMP ), kami para buruh langsung bersiap untuk melakukan aksi," ungkap Tri kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (10/11/2019).
Selain itu, aksi ini juga menuntut penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan meminta pemerintah menerbitkan Perppu KPK.
Tri menyebut, aksi besok akan dilakukan di dua titik, yakni kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung dan kantor Gubernur Lampung.
Tri mengatakan, aksi tersebut akan diikuti beberapa organisasi buruh di Lampung.
Di antaranya, Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), dan FSBKU.
Dia memperkirakan aksi ini diikuti lebih dari 500 orang dari beberapa daerah di Lampung.
"Kita ini ada dari Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Selatan, dan beberapa daerah lainnya. Mereka yang tergabung akan turun," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)