Dalam surat itu, tertulis dua kali perintah pencekalan terhdap Rizieq.
Yakni, perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.
• Najwa Shihab ke JK, Prabowo Cocok Jadi Menhan atau Menkopolhukam?
Rincian surat pencekalan itu, yakni dikeluarkan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dan perihal suratnya adalah larangan keluar.
Ada pula foto surat bukti bahwa visa Rizieq telah habis masa berlakunya.
Bukti bahwa Rizieq telah tiga kali berupaya keluar dari Arab Saudi dan beberapa keterangan lain.
Diberitakan, dua lembaran surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan bahwa pihaknya belum pernah sekalipun mengeluarkan pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq agar ia tidak dapat pulang ke Tanah Air.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).
Pihaknya tak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain)."
"Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya."
"Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
• Ini yang Dibisikkan Quraish Shihab hingga BJ Habibie Menitikkan Air Mata Sebelum Wafat
Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.
Ronny juga menekankan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara.