"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Sugito menduga kuat pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Surat tersebut sama dengan surat yang pernah ditunjukan Juru Bicara FPI Slamet Maarif dalam konferensi pers di markasnya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) lalu.
Lantas, bagaimana bisa Rizieq mendapatkan surat itu dari intelijen Saudi?
Sugito menyebut, surat itu memang dari intelijen Saudi. Namun, pihaknya tidak mendapatkannya dari intelijen Saudi, melainkan dari penyidik kepolisian di Saudi.
"Beliau (Rizieq) itu mendapatkan dokumen (pencekalan atas) alasan keamanan. Dengan caranya beliau, karena punya kedekatan, karena sering diperiksa, ya akhirnya dapat," ungkap Sugito.
Saat ditanya soal surat kedua yang juga digenggam Rizieq dalam tayangan Youtube, Sugito tak mengetahui pasti.
Sugito hanya menegaskan kembali bahwa kliennya memang dihalang-halangi oleh pemerintahan di Indonesia untuk pulang.
Sugito kemudian menunjukan foto sejumlah dokumen dengan judul 'Bukti Cekal Imam Besar Habib Rizieq Shihab Rinci dan Lengkap' kepada Kompas.com demi menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu foto, menurut Sugito, menunjukkan surat informasi pencekalan yang bersumber dari intelijen Saudi.
Tulisan dalam surat itu sebagian besar tertulis dalam huruf Arab.
Dalam surat itu, tertulis dua kali perintah pencekalan terhdap Rizieq, yakni perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.
Rincian surat pencekalan itu, yakni dikeluarkan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dan perihal suratnya adalah larangan keluar.
Ada pula foto surat bukti bahwa visa Rizieq telah habis masa berlakunya, bukti bahwa Rizieq telah tiga kali berupaya keluar dari Arab Saudi dan beberapa keterangan lain.
Diberitakan, dua lembaran surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.