Pro Kontra Pembangunan 2 Flyover di Bandar Lampung, Ditolak Komisi III Didukung Fraksi PAN

Penulis: Romi Rinando
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Tabrani Ketua Fraksi PAN DPRD Bandar Lampung menyatakan mendukung pembangunan 2 flyover di Bandar Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Penolakan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung terhadap pembangunan dua Flyover di Jalan Sultan Agung dan Jalan Urip Sumoharjo, pada tahun 2020, tak sepenuhnya mendapat dukungan dari fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung

Pasalnya Fraksi PAN DPRD Kota Bandar Lampung terang-terangan menentang pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi yang menolak pembangunan flyover.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bandar Lampung  Hadi Tabrani menegaskan fraksinya tidak pernah memberikan kesepakatan dan menyetujui penolakan pembangunan dua flyover oleh Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung.

Herman HN: Pembangunan Flyover Jalan Urip Sumoharjo dan Sultan Agung Dilanjutkan

Komisi III DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Evaluasi Rencana Pembangunan 2 Flyover TA 2020

Pembangunan 2 Flyover Ditolak Komisi III, Herman HN: Biar Nanti Dipentung

 

Menurut Hadi Tabrani, justru fraksi PAN mendukung dua pembangunan flyover baik di jalan Sultan Agung maupun di Jalan Urip Sumoharjo.

Dengan alasan pembangunan kedua jembatan layang tersebut justru bisa mengurai kemacetan.

"Kita tidak pernah menolak, tapi kami malah mendukung, karena manfaat flyover itu cukup banyak, salah satunya mengurai kemacetan. Kami menilai program-program wali kota Herman HN program pro rakyat, dan ada manfaatnya," tegas Hadi Tabrani kepada tribun melaui sambungan telepon, Minggu (17/11/2019).

Hadi mengatakan Fraksinya tidak pernah menyepakati penolakan pembangunan flyover, meski di dalam hearing di Komisi II bersama Dinas PU saat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD 2020 Komisi III ada bahasa evaluasi terhadap rencana  pembangunan dua flyover tersebut.

Karena dananya  akan dialihkan ke pembangunan infrastruktur lain seperti jalan, drainase atau lainnya.

 "Dalam hearing itu memang ada evaluasi atau ada pengalihan mata anggaran pembangunan flyover di dua titik. Tapi kami fraksi PAN tidak sepakat, justru kami mendukung dua flyover itu dibangun," kata Hadi yang juga duduk di Komisi III DPRD ini.  

Hadi mengakui tidak mempermasalhakan keputusan fraksinya bertentangan dengan hasil hearing Komisi III.  

"Ini keputusan Fraksi, saya menjaga amanah Fraksi. Karena menurut kami pembanguan flyover justru banyak manfaatnya. Soal ada kekhawatiran, kita akan awasi sesuai tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD," pungkasnya.

Pembangunan Flyover di Jl. Untung Suropati-Jl. RA. Basyid sudah terlihat progres dengan pemasangan pancang tiang beton. (Tribunlampung.co.id/Eka)

Dukungan terhadap pembangunan dua flyover juga datang dari Ketua Masyarakat Transformasi Hukum (MTHI) Indonesia.

Melalui ketuanya Wiliyus Prayietno menilai pembanguan flyover di Bandar Lampung sudah banyak memberikan manfaat, bagi warga Bandar Lampung, dan mesti didukung bukan ditolak.

Jikapun ditolak oleh Komisi III,sambung dia, harus ada kajian dan alasan yang komprehensif, apa dasarnya penolakan tersebut, bukan karena hanya faktor kepentingan.

"Itu yang nolak dasarnya apa, apakah sudah ada kajian, Karena selama ini,  dari flyover yang sudah dibangun di Bandar Lampung kami nilai banyak manfaatnya dari mudhoratnya (buruknya). Jangan menolak tanpa dasar, atau untuk kepentingan-kepentingan," kata Williyus, Minggu   (17/11/2019).

Wiliyus  mengajak semua komponen masyarakat Bandar Lampung untuk mendukung program pemerintah kota yang benar-benar memberikan manfaat besar kepada warga bandar Lampung. 

"Kalau program itu benar-benar bermanfaat harus kita dukung, kalau memang programnya tidak bermanfaat saya juga akan menolaknya. Kalau khawatir ada korupsi kolusi, yang pengawasannya yang diperketat, kita sama-sama awasi," pungkasnya. 

Komisi III DPRD Bandar Lampung sebelumnya menyatakan penolakan rencana pembangunan dua flyover melalui APBD 2020.

Ketua Komisi III Yuhadi mengatakan, dari hasil hearing kedua ini, pihaknya mengundang Dinas PU, konsultan perencanaan dan konsultan studi kelayakan untuk memaparkan kajian pembangunan flyover dan underpass tersebut.

Namun, proses studi kelayakan ternyata hasilnya belum selesai.

"Ternyata baru uji sondir (uji tekanan tanah) enam meter, atau baru dapat tiga titik, sehingga belum bisa disimpulkan layak atau tidak, karena konsultan baru saja bekerja tujuh hari," katanya, Selasa (12/11/2019).

Ia mengatakan, penolakan itu didasari kajian yang belum selesai dikerjakan Dinas PU Bandar Lampung melalui konsultannya.

"Kami menolak dua rencana pembangunan flyover untuk 2020, karena sampai saat ini kajian dari konsultan pelaksananya saja belum selesai," tegasnya.

Kedati begitu, Komisi III meminta uji tersebut dapat segera diselesaikan dan dapat disampaikan kepada DPRD.

Namun dalam pertimbangan ini, pihaknya tetap tidak setuju adanya pembangunan flyover tersebut.

"Ya kita tunggu sampai uji kelayakannya fix dulu, dan pernyataan ketidaksetujuan kami akan kami serahkan ke Pemkot Bandar Lampung," ungkapnya.

Sementara itu, untuk rencana pembangunan underpass di perlintasan rel kereta api Jalan Urip Sumoharjo, komisi III minta untuk terus dilanjutkan.

"Kami setuju atas pembangunan underpass yang akan dibangun di Jalan Urip Sumoharjo. Kalau dua flyover di Jalan Kimaja dan Jalan Sultan Agung itu menurut kami tidak mendesak, makanya kami tolak," tandasnya.

Konsultan perencana flyover dari PT Reka Karya Eufrat A mengakui pihaknya baru melakukan studi kelayakan terhadap rencana pembangunan flyover atau underpass, sehingga pihaknya belum memiliki kekuatan dalam pemaparan.

"Kami baru mencoba studi kelayakan, tapi kami belum merencanakannya secara detail. Ketika studi kelayakan kami terhadap flyover tidak disetujui, maka kami akan studi lebih detail ke underpass," katanya singkat.

(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Berita Terkini