Tribun Bandar Lampung
Pembangunan 2 Flyover Ditolak Komisi III, Herman HN: 'Biar Nanti Dipentung'
Herman menilai, yang dia lakukan adalah demi mengurai kemacetan di Kota Tapis Tapis Berseri ini.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak mempermasalahkan penolakan Komisi III DPRD Bandar Lampung terkait rencana pembangunan dua flyover pada 2020 mendatang.
Dua flyover dimaksud akan dibangun di Jalan Sultan Agung dan Jalan Urip Sumoharjo.
Herman menilai, yang dia lakukan adalah demi mengurai kemacetan di Kota Tapis Tapis Berseri ini.
"Ya biarin aja. Nanti 'dipentung' orang yang macet-macet itu. Tolak-tolak aja," tukas Herman HN saat diwawancarai seusai pengukuhan sentra IKM di Gedung PKK Bandar Lampung, Kamis (14/11/2019).
Menurut Herman, keberadaan flyover di dua lokasi tersebut dibutuhkan masyarakat.
• Masyarakat Bandar Lampung Nantikan Pembangunan 2 Flyover dan 1 Underpass di Titik Macet Kota Ini
• Wali Kota Herman HN Akan Bangun 2 Flyover Lagi Tahun Depan, Ini Lokasi Pembangunannya
Herman meminta anggota Dewan melihat kondisi jalan tersebut pada jam-jam macet sehingga tahu fakta dan kondisinya di lapangan.
"Lihat langsung kondisinya agar tahu, apa yang dibutuhkan masyarakat," tambahnya lagi.
Mengenai alasan penolakan komisi III karena jalur kereta babaranjang akan dialihkan ke luar kota, menurut Herman, itu baru wacana dan belum jelas kapan terealisasi.
"Lagi mau, akan, entah kapan. Pembebasan lahannya ke mana, kayak mana? Tol itu kan karena pusat aja bisa (terealisasi). Swasta yang bisa, kalau pemerintah nggak bisa. Sudahlah jangan kebohongan. Saya ini sudah tua di kantor gubernur itu," timpalnya.
Komisi III DPRD Bandar Lampung sebelumnya menyatakan penolakan rencana pembangunan dua flyover melalui APBD 2020.
Ketua Komisi III Yuhadi mengatakan, dari hasil hearing kedua ini, pihaknya mengundang Dinas PU, konsultan perencanaan dan konsultan studi kelayakan untuk memaparkan kajian pembangunan flyover dan underpass tersebut.
Namun, proses studi kelayakan ternyata hasilnya belum selesai.
"Ternyata baru uji sondir (uji tekanan tanah) enam meter, atau baru dapat tiga titik, sehingga belum bisa disimpulkan layak atau tidak, karena konsultan baru saja bekerja tujuh hari," katanya, Selasa (12/11/2019).
Ia mengatakan, penolakan itu didasari kajian yang belum selesai dikerjakan Dinas PU Bandar Lampung melalui konsultannya.