TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Empat anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat Zainuddin dan Bunyana.
Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.
Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Keempat mantan anggota DPRD itu duduk berdampingan di kursi terdakwa.
Mereka memberikan keterangan secara bergantian.
Ni Made Sudani, ketua majelis hakim menegur mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.
Ni Made Sudani menilai Achmad Junaidi berbelit-belit pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan kasus suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa.
"Tidak usah main kata-kata di sini. Ini sidang bukan di gedung DPR apalagi di lingkungan politik," kata Ni Made Sudani, menegur Achmad Junaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dia meminta kepada Achmad Junaidi memberikan keterangan jujur terkait pemberian suap itu.
Upaya pemberian suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.
"Kejadian begini siapa yang bisa membantu saudara hanya diri sendiri. Bantu tegakkan fakta yang sebenarnya. Saya sudah mengingatkan," ujar Ni Made Sudani.
Dia mengingatkan Achmad Junaidi agar tidak memutarbalikkan fakta.
"Itu hati-hati. Memutarbalikkan fakta. Nanti menjadi jebakan batman pada diri sendiri. Saya ingatkan saja," tambahnya.
Sudah Kembalikan Uang ke KPK