Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan KA

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain berisiko terhadap keselamatan Anda, ada hukuman yang menanti jika menerobos palang pintu kereta api.

Hal itu tertuang dalam Pasal 199 yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Ketentuan sanksi juga terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun, Edy mengatakan, KAI bertugas untuk mengoperasikan kereta api dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Oleh karena itu, Edy mengimbau agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan kereta api.

"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.

Ia juga meminta pengemudi kendaraan roda empat untuk mematikan audio dan membuka kaca agar suara suling lokomotif bisa terdengar. (*)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Bagaimana Aturannya?

Berita Terkini