TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Bandar Lampung.
Razia yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli tersebut berlangsung sejak Rabu (4/12/2019) malam hingga Kamis (5/12/2019) dini hari.
Nofli mengatakan, razia dilakukan untuk menertibkan barang bawaan narapidana, khususnya yang dilarang oleh lapas.
Pada kesempatan pertama, kata Nofli, pihaknya menyambangi Blok C Lapas Narkotika.
Kemudian petugas menyisir ke blok-blok lainnya.
"Dari Blok C11, kami menyisir lagi menuju ke Blok D dan berhasil menyita beberapa barang milik narapidana," ungkap Nofli, Kamis.
Menurut Nofli, razia merupakan bagian dari tugas Kemenkumham untuk dilaksanakan secara diam dan berkala.
"Tentunya Kalapasnya sendiri tidak tahu. Jadi kami tidak ada toleransi sebetulnya. Barang-barang terlarang di lapas kita sita semua," sebut Nofli.
Selain sel napi, kata Nofli, pihaknya juga memeriksa ruangan petugas lapas.
"Ruangan pejabat lapas juga sudah saya geledah dan tidak ditemukan apa-apa. Karena barang kali ada keterkaitan orang dalam untuk menyimpan barang terlarang," jelasnya.
Nofli mengatakan, pihaknya juga melakukan tes urine secara acak kepada puluhan narapidana di Lapas Narkotika.
"Sudah kami lakukan tes urine dan saya langsung mencurigai dari postur dan wajah. Dari 60 (napi), satu pun tidak ada yang positif. Semua negatif," ungkapnya.
Nofli mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang milik narapidana.
Seperti ikat pinggang, gergaji kayu, kabel, puluhan korek api gas, dan parfum botol.
"Satu pun tidak ditemukan handphone di dalam kamar mereka, dan saya sangat apresiasi Kalapas. Ini baru pertama kali tidak ditemukan handphone. Tadi sudah berbincang sedikit. Apabila ditemukan handphone, Kalapas bisa dihukum squatjump 100 kali," tandasnya.
Kalapas Narkotika Kelas II Bandar Lampung Hensa mengatakan, kabel dan gergaji ditemukan di kamar tahanan pendamping.
"Jadi setelah kegiatan kerja itu dibawalah ke kamar. Sebenarnya gak boleh. Maka kami panggil. Ada tindak lanjutnya," sebutnya.
Hensa mengatakan, setidaknya ada 14 napi yang dimintai keterangan terkait penemuan barang terlarang.
"Untuk masalah gergaji ada 12 orang. Sementara kami panggil untuk mintai keterangan untuk apa dibawa ke dalam kamar," ujarnya.
"Sementara itu, setiap hari kan barang-barang itu dihitung yang digunakan berapa dan dikembalikan ke gudang berapa. Itu kesalahan prosedurlah," imbuhnya.
Hensa mengaku tak tahu ada razia.
Menurutnya, razia seperti ini bisa menjadi shock therapy untuk pihaknya dan warga binaan.
"Terutama tes urine yang dipimpin oleh Kakanwil yang dipilih acak sebanyak 60 orang. Ini shock therapy agar para warga binaan tetap komitmen menjauhi narkoba," ucapnya.
Hensa menambahkan, setelah sidak ini pihaknya akan melakukan evaluasi lagi.
"Memang selama ini hal yang signifikan tidak ada. Hal yang membahayakan, terutama alat komunikasi serta narkoba, tidak ada. Tetapi tetap ditemukan barang yang dilarang, seperti sendok besi dan ada kabel listrik serta gergaji," ucapnya.
"Yang semalam memiliki barang itu didata dan langsung dipangil untuk pemeriksaan hari ini. Kalau memang karena kelalaian, lupa melapor, kami beri peringatan. Tapi kalau ternyata gergaji itu disimpan untuk melarikan diri segala macam, akan kami tindak lanjuti," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio